Sabtu, 24 November 2012

Untuk Teh Herlina Yani

السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته

اَلْحْمْدُ لله الّذى سَنَّ لِعِبَادِهِ النِّكَاحَ. وَنَهَا هُمْ عَنِ السِّفَا حِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ  
عَلَا مُحَمَّدٍ الْقَائِلْ : تَنَا كَحُوْا وَتَنَاسَلُوْا فَإِنِّى مُكَاثِرُ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ فَلاَ حَوْلاَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِا للهِ 
الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Maha suci Allah atas segala qudrot dan irodahnya, dengan segala kekuasaaNya dan kesempunaaNya, yang telah menciptakan segala sesuatu yang ada dilangit dan bumi, segala sesuatu yang kasat mata maupun nyata, dan dzat yang telah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang -pasang supaya kita dapat berfikir akan kebesaran dan kuasaNya. Dzat yang senantiasa memberikan nikmatnya
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi muhammad SAW. Nabi dengan segala kejeniusanya sehinga tidak ada persoalan yang tidak bisa di selesaikan pada zamannya, nabi dengan segala dapat mengarungi kehidupan di dunia ini dengan tentram dengan segala syari’at yang dibawanya
  • JUAT/NIKAH 
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فقد رغب عني

                        Artinya : “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukanlah termasuk golonganku"
(H.R.  Ibnu Majjah Dari Siti 'Aisyah)

Sungguh kebahagiaan yang amat sangat di kala seseorang bisa menggenapkan diennya dengan jalan menikah, kebahagiaan yang belum tentu telah di dapatkan oleh sebahagian saudara/i kita di luar sana, Kerananya Bersyukur atasnya adalah langkah utama yang sepatutnya di lakukan oleh insan yang telah di kehendaki menjunjung sunnah rasulullah SAW ini.
  • Untuk Teteh Dan Mang Jamal
(Pertama) بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْكَمُاَ فِيْ خَيْرٍ , Sejujur dan memang sepatutnyalah ana merasa bahagia akan kehendak Allah atas diri kita, Walaupun dalam perjalanan ada kebodohan ana yang tentu tidak berkenan atas hati siapapun yang mengetahui.
Namun ana tidak pernah berputus haraf, asa akan Kasih Allah yang senantiasa membuka pintu Maaf atas segala kesalahan dalam kebodohan diri ana yang hina ini, sama halnya dengan hati kalian yang suci (Insya allah-amin), yang senantiasa menghiasi kepribadian sebagai 'Ibad Allah yang sholih/ah,
Kerananya pula, Ana yakin inilah waktu yang tepat untuk ana menyampaikan isi hati selama perjalanan ini.
Teh Lina...
Selalu dan akan Selalu ana harafkan satu yang pasti akan Teteh berikan kepada siapapun yang meminta, Ialah "MAAF ATAS SEGALA KESALAHAN, KEBODOHAN ANA"
Ana sedari bahawasanya Cinta tidak selalu harus berbuah apa yang kita haraf, kerana Allah lebih tahu akan apa yang kita Butuhkan. Dan alhamdulillah, saat ini ana sedah mendapatkan apa yang ana butuhkan selama ini, yakni seorang bidadari yang menjadi permaisuri dalam kerajaan bahtera rumahtangga, yang (Insya Allah) sholihah, baik, sabar, tegar, istiqomah, sama halnya dengan teteh. 
 
Pada acara Akad nikah el-kamil ibnu ishaq - CIMAHI
Dan saat ini, ana bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, tepatnya jasa konsultasi, dengan posisi kerja sebagai ASSISTANT DIRECTOR, Dan juga mengajar di PONPES DAARU AL-TSINNA Jakarta dengan Mata pelajaran Hadist(Satu kali dalam sebulan).
Dan DA"WAH INSAN MUDA alhamdulillah Akan segera di deklarasikan di Bandung (Insaya Allah).
Dan setelah berhasil menerbitkan perdana Buku "Perjalanan EL-KAMIL INVESTIGASI Motivasi diri" Saat ini ana sedang dalam tahap penyelesaian untuk menerbitkan beberapa buku yang berkaitan dengan Nasab Rasulullah (Habaib) juga "MUDAHNYA MENIKAH DENGAN MENGHAFAL AL_QUR"AN"
Tentu hal ini tidak terlepas atas keikhlasan teteh dalam mendo'akan ana yang tiada pernah lelah.Terima kasih itulah kata yang bisa selalu ana persembah untuk Teteh. 
Maaf adalah kata yang selanjutnya, yang bisa ana semaikan dalam tiap kata di lubuk hati, Maaf atas apa yang sedah ana perbuat dalam kebodohan. Ana sedari bahawasanya sayang ana Untuk Teteh adalah Sayang seorang adik Untuk kakaknya, Rasa Sayang yang masih membutuhkan petunjuk untuk di perguna,
Entah apa yang harus ana katakan melalu blog ini, namun ana yakin teteh mengerti akan semuanya. 


  • Bukanlah Hendak Menasihati
Teh... 
Teguhkanlah kemuliaan, Jangan pernah menyakiti kedua orangtua Ketika menikah, hormatilah suami dan hargai ucapannya. Jaga kehormatan suami kerana Teteh adalah pakaian baginya yang mampu mencitrakan kebaikannya dan menutupi kekurangannya. Pergunakan waktu kedatangannya ketika Ia pulang bekerja. Jadilah Teteh istri yang dapat menyenangkannya dengan senyum dan kasih sayang Teteh padanya. Usahlah pernah durhaka pada suami dalam kondisi apapun, terutama di saat suami dalam kondisi sulit. 
Ingatlah, wanita diibaratkan sebagai golongan yang paling mudah meraih surga sekaligus paling mudah mendapatkan neraka. Mudah bagi istri meraih surga karena dia hanya perlu melaksanakan kebaikan dan taat kepada suaminya, mudah pula baginya mendapatkan balasan neraka bila ia durhaka dan menghina suaminya(Maknai secara Luas). Keegoisan dari kedua belah pihak Jangan sampai hanya dapat diselesaikan melalui pemutusan hubungan suami isteri, Kerana hal itu sangatlah tidak baik sekalipun hal yang halal, Hormatilah ibunya. 
Dan ketahuilah bahwa ia tetap menjadi ibunya walaupun ia kini menjadi suami Teteh. Allah SWT mewajibkan suami untuk terus taat kepada ibunya dan mencintainya dengan tulus sebagaimana kelak anak Tetehpun diwajibkan dengan hal yang sama. Hormatilah pula ayahnya dan jadikan ia seperti ayah Teteh sendiri.
Anak – anak yang akan menghiasi istana rumahtangga teteh adalah dari bagian tubuh dan darah Teteh. Jadikan prioritas utama untuk bisa merawat mereka dengan penuh kasih sayang. Jadikan pula mereka sebagai generasi yang bahagia dan mencintai Illah, Rasulullah, Dien dan keluarganya. 
Teteh adalah ratu di Istana Bahtera Rumah tangga teteh,  dan Teteh yang memanajemen kerajaan kecil di rumah. Oleh kerananya siapkanlah kemampuan sampai Teteh mampu menanggung amanah tersebut dan kelak akan mendapatkan keridhoan Ilahi. 

Mang Jamal...  
Mang, Jadilah raja yang bijak di Istana rumah. Cintai dan sayangilah ia dengan tulus dan jadikan ia sebagai ratu. Jadikanlah ia bangga menjadi permaisuri di kerajaan Istana Rumah tangga dengan berazaskan cinta kasih dan ketaatan kepada Allah SWT. 
Berikan Ia makanan yang enak(layak-halal) dan cukup dan berikan untuknya beragam jenis pakaian Sesuai tuntutan syari'at, Persemahkan untuknya Sikap yang Bijak karena Ia menyukai Sikap bijak, tegar dan istiqomah.
Buatlah ia bahagia selama Mang jamal Di sisinya sebagai pendamping jua raja di kerajaan istana rumah, dan berikanlah nafkah yang baik dan halal untuk isteri dan anak-anak kelak.
 
Sesungguhnya seorang istri bagaikan cermin bagi suami dan menjadi bukti akan apa yang telah diusahakannya dalam menggapai kebahagiaan maupun kesengsaraan. Suami adalah laksana pakaian bagi istri yang mampu mencitrakan kecantikan diri dan pribadinya serta menutupi kekurangannya. 
Janganlah terlalu keras dalam rumah tangga karena seorang isteri diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (suami-hakikat), Tulang rusuk terletak di tempat yang terlindung sehingga Seorang istri pun ada untuk selalu Kita lindungi. 
Seperti tulang rusuk yang bengkok, amanahkanlah yang baik kepadanya, kerana jika kita terlalu keras dalam meluruskan, maka ia akan patah dan jika kita biarkan maka selamanya ia akan bengkok. 
Kita adalah seorang imam dan pemimpin dalam keluarga, maka berikanlah contoh yang baik. Dengan sikap lemah lembut akan mampu menggetarkan hati wanita ketika ia berbuat suatu kesalahan maupun ketika ia melakukan satu perbuatan buruk. Berikanlah semua yang diinginkannya selama kita mampu mewujudkannya. 
Serta berikan pula padanya kesenangannya(Selama Masih dalam koridir syari'at) dan ia pun akan menyenangkan dan membuat kita terus bahagia. Jika tidak demikian maka hidup akan hancur berantakan. 
Dekatkanlah diri kepadanya dan panggillah Ia dengan panggilan yang menyenangkannya. Ingatlah, sebaik apapun Ia, yang Allah berikan kepada Kita, jika pikiran sibuk membayangkan kekurangannya maka kita akan mendapati kekurangan dan keburukannya sebanyak kita sanggup untuk mencatatnya. Akan tetapi jika kita menyibukkan diri dengan melihat kelebihan dan kebaikannya, maka kita akan mendapati kebaikan sebanyak yang ada pada dirinya dan hal itu akan membuat kita bahagia. 
Oleh kerananya, hormati dirinya dan tunjukkan rasa kasih sayang yang komprehensif. Disamping itu, sayangi dan hormatilah kedua orang tuanya sebagaimana orang tua kita sendiri. Kemudian jangan pernah sekalipun membuat ibu kita marah kerana rintihannya akan langsung didengar oleh Allah SWT.


           el-kamil ibnu ishaq 

Untukmu Herlina Yani

Jumat, 23 November 2012

Situs Islam Palsu

Semaraknya dunia maya (internet) telah mengiasi kehidupan kita, bahkan seringkali dalam aktifitas keseharian internet selalu menjadi mediator utama, seperti dalam aktifitas bekerja, belajar, bahkan sampai hal  yang bersipat judipun (negativ) tak pernah luput dari cucur jabar katifitas dalam internet.

Begitu pula ada tangan-tangan nakal yg menggunakan media internet ini dengan tidak tanggung jawab, seperti hanya keinginan agar situs (website)nya banyak di kunjungi, dengan segala macam cara.
seperti dengan mengatas namakan AGAMA.

Berikut saya Lampirkan Beberapa situs/website yg mengatas namakan AGAMA ISLAM, namun dalam konten/posting tidaklah berbobot dengan apa yang di tuntut oleh agama ISLAM :


Islam exposed : http://www.islam-exposed.org/  
Freedom         : http://www.faithfreedom.orgFath/
Islam Watch    : http://www.islam-watch.org/
Nuru Al-hayat : http://www.light-of-life.com/
Islam Religion  : http://www.thereligionofpeace.com/
Jihad watch     :  http://www.jihadwatch.org/
Prophet Of Doom : http://www.prophetofdoom.net/
Apostates Of Islam : http://www.apostatesofislam.com/index.htm

Rabu, 07 November 2012

Mengenal Hukum-Hukum Haid


Mengenal Hukum-Hukum Haid

Pembahasan fiqhi kita pada edisi ini sudah sampai pada bab terakhir dari kitab tentang thaharah (bersuci), yaitu bab tentang haid, nifas dan istihadhah. Bab ini termasuk bab terpenting dalam masalah thaharah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abidin -rahimahullah- dalam Radd Al-Muhtar (1/282), “Mengetahui masalah-masalah yang ada di dalamnya termasuk dari perkara-perkara penting yang terbesar, karena banyak sekali hukum-hukum yang dibangun dari masalah (haid) ini.” Karenanya wajib atas seorang wanita atau yang bertanggung jawab terhadapnya untuk mempelajari masalah haid ini. Asy-Syarbini  -rahimahullah- berkata dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120), “Wajib atas wanita untuk mempelajari ilmu yang dia butuhkan berupa hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas. Kalau suaminya berilmu tentangnya maka dia harus mengajari istrinya, dan kalau tidak maka boleh bagi wanita tersebut untuk keluar rumah guna bertanya kepada ulama, bahkan itu wajib atasnya. Dan diharamkan bagi suaminya (dalam hal ini) untuk melarangnya keluar, kecuali kalau dia (suami) yang bertanya lalu mengabarkan jawabannya kepada istrinya sehingga istrinya tidak perlu keluar.” 
Dan sudah masyhur di kalangan ulama bahwa bab haid ini termasuk dari bab tersulit dalam bab-bab fiqhi, sampai-sampai masyhur dari Imam Ahmad -rahimahullah- bahwa beliau berkata, “Saya duduk mempelajari masalah haid selama 9 tahun sampai akhirnya saya bisa memahaminya.” Karenanya untuk mendekatkan pemahaman masalah ini kepada kaum muslimin sekalian -terkhusus kaum muslimah-, kami mencoba untuk meringkas masalah-masalah yang terdapat dalam bab haid ini, wallahul muwaffiq.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga jenis: Darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.

Definisi Haid.
Haid secara bahasa bermakna mengalir.
Adapun secara istilah, Al-Bahuti berkata, “Dia adalah darah kebiasaan wanita yang berasal dari dasar rahim, pada waktu-waktu tertentu.” (Ar-Raudh Al-Murbi’ -Hasyiah Ibni Qasim-: 1/370) Dan sebagian ulama ada yang menambahkan definisinya: Bukan dikarenakan sebab melahirkan.
Ucapan Al-Bahuti, “Darah kebiasaan,” maka bukan tergolong haid, darah yang keluar karena adanya penyakit dan semacamnya.
Kalimat ‘dalam rahim, menunjukkan darah istihadhah bukanlah haid karena dia berasal dari urat yang pecah yang bernama al-adzil.
Pada waktu-waktu tertentu’ maksudnya: Darah haid ini keluar pada waktu-waktu tertentu saja, yang mana waktu tertentu tersebut sudah diketahui oleh setiap wanita dan mereka menamakannya sebagai adat keluarnya haid.
Bukan dikarenakan sebab melahirkan’, keluar darinya darah nifas, karena dia keluar akibat melahirkan.
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 13-14]

Ciri-Ciri Darah Haid.
Dia adalah darah tebal yang keluar dari rahim, berwarna hitam lagi busuk baunya, dan setelah keluar tetap dalam keadaan cair.
Ciri-ciri di atas harus diperhatikan dengan baik, karena akan diterangkan bahwa darah istihadhah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengannya. Sementara hukum-hukum haid dan istihadhah itu berbeda. Karenanya barangsiapa yang tidak bisa membedakan antara kedua jenis darah ini maka dia akan terjatuh dalam kesalahan dalam memberikan hukum pada wanita yang terkena haid atau istihadhah.

Najisnya Darah Haid.
Darah haid adalah najis berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran (najis).” (QS. Al-Baqarah: 222). Adapun dari As-Sunnah, maka Rasulullah  bersabda tentang pakaian yang terkena darah haid, “Hendaknya dia mengeruknya lalu menggosoknya dengan air lalu menyiramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Asma` bintu Abi Bakr) Dan ini jelas menunjukkan najisnya. Dan An-Nawawi menukil ijma’ kaum muslimin akan najisnya darah haid.

Penentuan Masa Haid.
Ada dua perkara yang dijadikan sandaran dalam menentukan masa haid:

  • Adat. Yaitu lama biasanya darah haid keluar dari seorang wanita setiap bulannya. Misalnya kalau setiap bulan darah haidnya keluar selama 7 hari, maka berarti adat haidnya 7 hari. Kalau biasanya haid keluar setiap akhir bulan selama sekitar 5 atau 6 hari, maka berarti adat dia setiap akhir bulan berkisar antara 5 atau 6 hari. Demikian seterusnya.

Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kepada Fathimah binti Jahsy, “… akan tetapi tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasanya kamu haid pada hari-hari itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah) 

  •  Perlu diketahui bahwa suatu durasi dikatakan dia sebagai adat dari wanita tersebut kalau durasi itu berulang selama tiga kali berturut-turut. Karenanya wanita yang pertama kali haid belum bisa diketahui berapa adatnya, sampai dilihat kapan darahnya keluar pada bulan pertama haidnya. Kalau pada bulan kedua dan ketiga, darah haid keluar pada waktu yang sama pada bulan pertama maka barulah dikatakan itu adalah adat haidnya, wallahu a’lam. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.  Tamyiz. Yaitu dengan memperhatikan darah yang keluar dari kemaluannya. Kalau yang keluar sesuai dengan ciri-ciri haid yang telah disebutkan di atas maka berarti dia sekarang terkena haid. Tapi kalau tidak sesuai dengan ciri-ciri haid maka berarti dia tetap suci walaupun ada darah yang keluar.

Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang terkena istihadhah, “Itu hanyalah urat yang pecah dan bukan darah haid. Kalau darah haid sudah datang maka tinggalkanlah shalat dan kalau dia sudah berlalu maka cucilah darah darimu lalu shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333)
Dalah hadits ini beliau menjadikan tanda datangnya haid adalah dengan datangnya darah yang sesuai dengan ciri-ciri haid.

Tanda Datang dan Selesainya Haid.
Datangnya haid ditandai dengan keluarnya darah hitam lagi busuk, pada waktu-waktu yang biasanya dia haid di situ.
Adapun selesainya haid, maka bisa diketahui dengan dua cara:

  • Keluarnya al-qashshah al-baidha`, yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluannya di akhir masa adat haid.

Aisyah -radhiallahu anha- berkata kepada para wanita, “Janganlah kalian tergesa-gesa (mandi suci) sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha`,” yang dia maksudkan adalah tanda suci dari haid. (HR. Malik hal. 59 dan Abdurrazzaq: 1/302)
  • Dengan al-jufuf, yaitu seorang wanita meletakkan kain katun atau yang semacamnya ke dalam kemaluannya, kalau kainnya kering maka berarti dia telah suci.


Durasi Minimal dan Maksimal Masa Haid.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.
Ibnu Al-Mundzir berkata, “Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa masa haid itu tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”.
Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan logika.” Selesai ucapan Asy-Syaikh.
Jadi, tidak ada durasi minimal dan maksimal masa haid, akan tetapi semua ini dikembalikan kepada adat kebiasaan seorang wanita. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, atau tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukum (larangan menjauhui istri) adalah haid, yakni ada atau tidaknya.
Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, Maimun bin Mihran, Al-Auzai dan Daud Azh-Zhahiri, serta dikuatkan pula oleh Imam Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Rusyd, Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab.

Usia Minimal dan Maksimal Wanita Terkena Haid.
Tidak ada keterangan dari Al-Kitab dan As-Sunnah dalam masalah ini, maka yang benarnya dikembalikan kepada adat kebiasaan seorang wanita. Kapan ada darah yang keluar dari kemaluannya pada masa-masa yang biasanya dia haid di situ dan ciri-cirinya adalah darah haid, maka itu dihukumi sebagai haid, berapapun usia wanita tersebut.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin berkata, “Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya. Para ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, di mana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut?
Ad-Darimi, setelah menyebutkan pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan: “Hal ini semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu”. Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut. Maka dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.”
Ini juga adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Al-Mundzir, An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahumullah

Pembunuh Dimaafkan Jika Berhasil Menghapal Al Quran


Ayah dari seorang pemuda Saudi yang dibunuh mau memaafkan si pelaku pembunuhan jika orang tersebut berhasil menghapal al-Qur`an, lapor koran setempat yang dikutip Al Arabiya.
Rabi’a Al Dousary ayah dari pemuda bernama Abdullah, berjanji akan memaafkan pelaku pembunuhan, Faisal Al Ameri, jika dia berhasil menghapal al-Qur`an sebelum meninggalkan penjara, lapor koran Al Yaum.
Ameri divonis hukuman mati karena membunuh Abdullah Al Dousary saat terjadi pertengkaran di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pihak berwenang di Provinsi Tmur membujuk Rabia’a Al Dousary agar memaafkan dan mengampuni Ameri.
Ayah Abdullah tersebut, yang menolak menerima uang darah sebagai pengganti nyawa anaknya, memilih untuk memberikan pelajaran yang jauh lebih berarti kepada Ameri. Pemuda pembunuh putranya disuruh menghapal al-Qur`an jika ingin bebas dari hukuman mati, sebelum dikeluarkan dari penjara.