Pages - Menu

Selasa, 16 Oktober 2012

Tips Mendatangkan Jodoh


Bagi sebagian orang, pintu pernikahan adalah sesuatu yang sangat menakutkan. Ungkapan tersebut sebenarnya tidak terlalu berlebihan mengingat semakin banyaknya kasus yang meruntuhkan ikatan pernikahan saat ini. Ya, maraknya angka perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus lain yang sejenis membuat sebagian orang berpikir ulang ketika ingin memutuskan menikah. Bayang-bayang ketakutan sering kali menghantui. Wajar saja, karena setiap orang tentu tidak ingin pernikahannya hanya seusia jagung. Siapa pun pasti menginginkan bahtera pernikahan yang mereka bina bisa langgeng hingga maut memisahkan.

Bagaimana dengan kamu? Apakah kamu termasuk yang mengalami hal di atas? Takut menikah karena khawatir tidak mendapatkan jodoh idaman?

Menikah bagi muslim merupakan penyempurna agamanya. Dan Rasulullah sebagai penyampai risalah Islam telah memberikan panduan bagi umatnya untuk mendapatkan jodoh idaman. Bagi kamu yang sudah siap menikah tapi bingung mencari cara agar mendapatkan jodoh idaman, simak panduan mulia yang telah dicontohkan Rasulullah berikut ini:


  •  Selalu berdoa

Allah selalu mendengarkan doa-doa hamba-Nya. Dia pun berjanji akan mengabulkan siapa saja yang berdoa kepada-Nya. Jadi, luangkan waktu di sepertiga malam terakhir. Bermunajatlah kepada-Nya. Mintalah petunjuk-Nya agar Dia Yang Maha Rahim mendatangkan jodoh terbaik untukmu.


  •  Mencari informasi melalui orang yang terpercaya

Jika kamu sudah siap menikah, kamu bisa mencari informasi mengenai sosok jodoh idamanmu melalui orang-orang yang terpercaya. Dalam hal ini Rasulullah pernah memberikan contoh. Beliau memerintahkan kepada siapa saja yang mengetahui adanya laki-laki yang shaleh ataupun wanita yang shalehah agar dikabarkan kepada siapa saja yang siap menikah. Artinya, seseorang hendaknya merekomendasikan laki-laki shaleh ataupun wanita shalehah kepada seseorang yang sudah siap menikah. Demikian halnya jika kamu hendak melamar seseorang, maka sebaiknya kamu mencari informasi tentang orang tersebut sehingga kelak tidak akan terjadi penyesalan.


  • Menawarkan diri pada orang yang shaleh

Pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh. Namun untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara ini ditempuh dengan menggunakan perantara. Yakni melalui orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya.


  •  Shalat istikharah

Shalat istikharah akan membantu kamu mendapatkan pilihan yang tepat.


  •  Menjaga kehormatan diri

Dalam Q.S An-Nuur: 26 Allah menjelaskan bahwa laki-laki yang baik hanya untuk wanita yang baik. Demikian pula sebaliknya, wanita yang baik hanya untuk laki-laki yang baik. Jadi, jika kamu ingin mendapatkan jodoh idaman, laki-laki shaleh atau wanita shalehah, maka kamu pun harus menjadikan dirimu shaleh atau shalehah terlebih dulu. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan senantiasa menjaga kehormatan diri, menjauhi hal-hal yang dilarang Allah. Termasuk terjerumus dalam aktivitas pacaran. Sebab Islam tidak mengenal pacaran. Namun jalan untuk memasuki pintu gerbang pernikahan adalah dengan ta’aruf (perkenalan) dan khitbah (lamaran). Dan hal tersebut harus melibatkan mahram agar tidak menimbulkan fitnah.

Sabtu, 13 Oktober 2012

HADIST DO'IF


Hadits Dhaif, Makalah Hadits Dhoif, dibawah ini akan dibahas  secara tuntas mengenai hadits dhaif yang diantaranya seperti pengertian hadits dhaif, macam macam hadits dhaif, karakteristik nya, sertaKriteriahadits dhaif, oh ya tak hanya hadits dhaif saja yang sudah saya poting  di blog ini mengenai hadits akan tetapi sudah banyak postingan  mengenai hadits seperti, hadits mutawatir, pengertian haditshadits munqhatihadits muttashilpenghafalan haditspenghimpunan haditspenulisan haditshadits ahad dan masih banyak lagi

Baiklah sihkan teman teman baca makalah hadits dhaif ini mudah mudahan terbantu

Hadits Dhaif
 A.    LATAR BELAKANG

Ilmu hadits merupakan salah satu pilar-pilar tsaqofah islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu agama sehingga stigma ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak harus untuk mempelajari ilmu hadits.

Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat muslim menjadi kurang tsaqofah islamnya terutama dalam menjalankan sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di tengah-tengah kaum  uslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul. Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits.

Seperti yang telah diketahui bahwa hadits dho’if adalah hadits yang lemah atau hadits yang tidak memilki syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dhiof ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah namun sebagian ulama yang lainnya juga ada yang berpendapat bahwa hadits dhoif ini dapat digunakan sebagai hujjah. Dengan adanya khilafiah atau perbedaan pendapat diantara para ulama,maka sangat perlulah kita sebagai umat muslim mengetahui bagaimana cara kita bersikap dalam menghadapi hadits dhoif tersebut karena hal ini akan langsung berkaitan dengan aqidah dan ibadah-ibadah kita kepada Allah SWT.

B.    RUMUSAN MASALAH
Dari pembahasan materi tentang telaah krisis terhadap hadits dhoif ini, ada beberapa rumusan masalah yang harus diselesaikan diantaranya:
  1. Apa itu hadits dhoif?
  2. Apa saja kriteria hadits dhoif?
  3. Apa saja Macam-macam hadits dhoif?
  4. Bagaimana kehujjahan hadits dhoif?
  5. Apa saja kitab-kitab yang memuat tentang hadits dhoif?


C.    TUJUAN
Tujuan dari pembahasan materi tentang hadits dhoif ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui pengertian hadits dhoif.
  2. Mengetahui sebab-sebab hadits dhoif menjadi tertolak termasuk juga kriteria mengapa disebut sebagai hadits dhoif.
  3. Dapat membedakan macam-macam hadits dhoif..
  4. Mengetahui kehujjahan hadits dhoif.
  5. Mengetahui kitab-kitab yang di dalamnya memuat hadits dhoif.


BAB II
PEMBAHASAN
Hadits Dhaif
Hadits dhoif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.

Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
  2. Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
  3. Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif adalah  hadits yang jika satu syaratnya hilang.

B.    Kriteria hadits dhoif

Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdaoat padanya,yaitu sebagai berikut sebagai berikut:
  1. Sanadnya tidak bersambung
  2. Kurang adilnya perawi
  3. Kurang dhobithnya perawi
  4. Ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
  5. Ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits shohih meski secara zohir terlihat bebas dari cacat.

C.    Macam-macam hadits dhoif

Hadits dlaif  sangat banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat yang berbeda satu sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan lebih baik daripada Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan dan begitu seterusnya.

Berdasarkan sebab-sebab di atas maka macam-macam hadits dhoif ini digolongkan menjadi beberapa kelompok di antaranya:
I.    Dhoif pada segi sanad,yaitu terbagi lagi menjadi:

a)    Dhoif karena tidak bersambung sanadnya,misalnya:

i)    Hadits munqathi’
Hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur sanadnya di satu tempat atau lebih atau pada sanadnyan disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya.

ii)    Hadits muallaq
Hadits muallaq adalah hadits yangg rawinya digugurkan seorang atau lebih di awal sanadnya secara berturut-turut.

iii)    Hadits mursal
Hadits mursal adalah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang dimaksud dengan gugur disisn adalah nama sanad terakhirnya tidak disebutkan.

iv)    Hadits mu’dhal
Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.

v)    Hadits mudallas
Hadits mudallas adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda.
Orang yang melakukan tadlis(perbuatannya) disebut mudallis dan haditsnya disebut hadits mudallas.



b)    Dhoif karena tidak ada syarat adil

1)    Hadits maudhu’
Hadits maudhu’ adalah hadits yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta baik sengaja maupun tidak.

2)    Hadits matruk dan hadits munkar
Hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta(terhadap hadits-hadits yang diriwayatkannya) atau tampak kefasikannya baik pada perbuatan atau pada perkataanya,atau orang yang banyak lupa atau banyak ragu.

Sedangkan hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dhoif) yang bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.

c)    Dhoif karena tidak ada dhobit

1)    Hadits mudraj
Hadits mudraj adalah hadits yang menampilkan (redaksi) tambahan,padahal bukan (bagian dari) hadits.
2)    Hadits maqlub
Hadits maqlub yaitu hadits yang lafaz matannya tertukar pada salah seorang perawi pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanasnya. Kemudian didahulukan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut belakangan atau mengakhirkann penyebutannya,yang seharusnya di dahulukan atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
3)    Hadits mudhtharib
Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan periwayatannya yang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi(yang meriwayatkan),dua atau lebih atau dari dua perawi atau lebih yang berdekatan(dan tidak bisa ditarjih).
4)    Hadits mushahhaf dan hadits muharraf
Hadits mushahhaf adalah hadits yang perbedaannya(dengan hadits riwayat lain) terjadi karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah.

Sedangkan hadits muharraf adalah hadits yang perbedaannya terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.


d)    Dhoif karena kejanggalan dan kecacatan

1)    Hadits syaz
Hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang maqbul,aka tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama.
2)    Hadits mu’allal
Hadits mu’allal adalah hadits yang diketahui ‘illatnya setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telah tamoak selamat(dari cacat) coontoh hadits mu’allal:
‘’si penjual dan si pembeli boleh memilih selama belum berpisahan’’

II.    Dhoif pada segi matan

Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits dhoif dari sudut penyandarannya ini adalah hadits mauquf dan hadits maqhthu’.

1)    Hadits mauquf
Hadits mauquf adalah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan,perbuatan,atau taqrirnya. Periwayatannya baik bersambung atau tidak.
2)    Hadits maqthu’
Hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya,baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.

 
D.    Kehujjahan hadits dhoif

Hadits dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal.

Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadits dhoif tersebut ,ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal  dengan alasan karena hadits dhoif ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah SAW. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah imam al Bukhari,imam muslim, dan Abu bakr abnu Al ‘Araby.

Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadits dhoif ini secara mutlak adalah imam Abu Hanifah, An-Nasa’i dan juga Abu dawud. Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadits dhoif ini lebih disukai dibandingkan mendasrkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam ibnu Hambal,Abd Al-Rahman ibn Al-Mahdy dan Abdullah ibn Al mubarak menerima pengalaman hadits dhoif sebatas fadhail al ‘amal saja,tidak termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.

Al-Qasiny memaparkan pendapat-pendpat ulama hadits yang lain tentang penerimaan terhadap hadits dhoif ini, yang juga tidak jauh berbeda dengan pemaparan di atas. Misalnya, ia mengutip pendapat ibnu Sholeah bahwa ia sendiri dalam kitabnya yang biasa dikenal ‘’Muqaddimah Ibnu Al-Sholah’’ tidak banyak mengulas tentang hal ini, selain kata ‘’hendaknya tentang fadhail dan semisalnya’’. Sementara Ibnu Hajar mengemukakan tiga syarat yang harus ada pada hadits dhoif yang bisa diterima dan diamalkan,yaitu: 
  • pertama, tingkat kelemahannya tidak parah: orang yang meriwayatkan bukan termasuk pembohong atau tertuduh berbohong atau kesalahannya abanyak.
  • Kedua, tercakup dalam dasar hadits yang masih dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hadits yang shohih(yang bisa diamalkan), ketiga, ketika mengamalkannya tidak seratus persen meyakini bahwa hadits tersebut benar-benar datang dari Nabi SAW,tetapi maksud mengamalkannya semata-mata untuk ikhtiyath

Sementara As-Suyuti sendiri cendrung membolehkan beramal dengan hadits dhoif termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Iama ibn Hambal yang berpendapat bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat seseorang.
E.    Kitab-kitab yang memuat hadits dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadits dhoif diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban,kitab ini memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
  • Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,karya ini juga memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
  • Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadits-hadits dhoif.
  • Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni,juga secara khusus memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.

BAB III
PENUTUP
Hadits Dhaif

A.    Kesimpulan

  1. Hadits dhoif merupakan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan. Hadits dhoif ini memilki penyebeb mengapa bisa tertolak di antaranya dengan sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan.
  2. Kriteria hadits dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz dalam hadits tersebut.
  3. Hadits dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadits atau juga matan hadits.
  4. Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadits dhoif ini terhadi khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadits dhoif tersebut.
  5. Kitab yang memuat hadits dhoif adalah  Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, Kitab al-Marasil karya Abu Daud, Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni.


Kamis, 11 Oktober 2012

BIOGRAFI SINGKAT AL IMAM AN NAWAWY رحمه الله

Nama beliau adalah : Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jum’ah bin Hizam.
Kunniyah beliau adalah : Abu Zakariyya, padahal beliau tidak mempunyai anak yang bernama Zakariyya karena beliau tidak menikah hingga wafat. Ini menunjukkan bahwa para ulama kita memandang berkunniyah adalah suatu sunnah walaupun seseorang belum memiliki anak bahkan belum nikah sekalipun.
Gelar beliau : Muhyiddin (yang menghidupkan Ad Dien), namun beliau tidak senang digelari demikian. Karena gelar seperti ini di dalamnya terdapat unsur tazkiyah ( pengakuan akan kelebihan dan kemampuan diri) apalagi maknanya tidak tepat karena Ad Dien ini terus akan hidup tanpa tergantung dengan seorang pun
Beliau dinisbahkan kepada kakek beliau yang tertinggi Hizam. Dan An Nawawi merupakan nisbah beliau kepada kota kelahiran beliau yaitu Nawa’ di negeri Syiria (salah satu dari negeri Syam).Kelahiran dan Latar Belakang Beliau
Beliau lahir pada sepuluh pertengahan di bulan Muharram tahun 631 H.
Sejak kecil beliau di bawah bimbingan dan pengawasan ayahnya. Mulai menghafal Al Qur’an  sejak berumur sepuluh tahun dan memulai rihlah untuk  menuntut ilmu bersama ayahnya pada tahun 649 H ke kota Damaskus. Beliau terkenal sebagai penuntut ilmu yang sungguh-sungguh dan telah memberikan seluruh waktunya untuk ilmu sehingga dalam waktu yang tidak lama beliau telah menguasai berbagai bidang ilmu dan menghafal berbagai matan dan kitab.
Sifat-sifat beliau :
Beliau terkenal sebagai seorang ulama yang sangat  zuhud  dan merupakan uswah dalam hal wara’ serta contoh ulama yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar dan menasihati para penguasa.
Karya-karya beliau :
Beliau memulai menulis / mengarang buku ketika berumur 30 tahun, dan tulisan beliau dalam berbagai cabang ilmu Ad Dien serta sangat digemari karena bahasanya sangat mudah, jelas dan enak dibaca.
Diantara karangan beliau adalah
  1. Al Minhaj Fii Syarh Shohih Muslim bin Al Hajjaj ; kitab ini merupakan rujukan utama bagi yang menginginkan penjelasan tentang hadits-hadits yang termuat dalam Shohih Muslim.
  2. Al Adzkar ; kitab ini merupakan kitab terlengkap yang ditulis dalam masalah dzikir dan doa, dan Imam Ibnu Katsir رحمه الله telah memuji kitab ini.
  3. Riyadhush Sholihin ; kitab ini merupakan salah satu karangan beliau yang paling terkenal, sangat jarang sebuah rumah yang tidak terdapat padanya kitab ini. Kitab ini merupakan kitab yang terbaik dalam masalah Akhlaq dan Tazkiyah An Nafs (pembersihan/ penyucian diri).
  4. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab ; kitab ini adalah kitab Fiqh Syafi’i yang memuat dalil-dalil dan merupakan salah satu rujukan utama dalam bidang fiqh. Asy Syaikh Al Albani  رحمه الله  menganggap kitab ini hendaknya dimiliki dan dibaca bagi seorang yang ingin menjadi seorang ‘alim dalam bidang fiqh
  5. Kitab Al Arba’in An Nawawiyah ; kitab ini memuat sebanyak 42 buah hadits Rasulullah r .
  6. At Tibyan Fii Aadab Hamalatil Quran; buku ini termasuk rujukan yang terbaik untuk mengetahui adab-adab terhadap Al Quran
Aqidah beliau :
Beliau terpengaruh oleh Madzhab Asya’iroh dalam bab Asma’ wa Ash Sifaat, namun beliau dianggap sebagai salah seorang dari beberapa ulama Ahlis Sunnah yang salah dalam ijtihad bukan karena beliau membenci Madzhab Ahlis Sunnah dalam Al Asma’ Wa Ash Shifaat.
Wafat beliau :
Beliau wafat tanggal 24 Rajab 676 H, dalam usia 45 tahun. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati beliau dan membalas jasa-jasanya serta memasukkannya ke Syurga Firdaus. Aamiin.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Pernikahan Beda Agama

Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia ini. Untuk itu pada rubrik fikih kali ini tim redaksi menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.

Ada 2 jenis menikah beda agama:
1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah. 

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.

Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram

Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.

Pengertian Ahlu kitab dalam Al-qur'an


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Pertanyaan :
 assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
saya mau tanya, apakah agama-agama seperti hindu, buddha, majusi/zoroastrianisme, kong hu chu, taoisme, shinto, dan semua agama yang muncul sebelum nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam- termasuk ahli kitab?

terima kasih
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Afrizal, Bandung



Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Yang disebut Ahli Kitab hanyalah mereka orang-orang Nasrani dan Yahudi. begitulah dalam kitab-kitab tafsir. sedangkan agama selain Nasrani dan Yahudi seperti, hindu, buddha, majusi/zoroastrianisme, kong hu chu, taoisme, shinto dan agama-agama atau keyakinan-keyakinan yang muncul sebelum Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam- bukan termasuk Ahli Kitab.

Mereka disebut dalam Al-Qur'an sebagai "Musyrikin" seperti bangsa arab dahulu sebelum datangnya Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- yang mana mereka menyembah berhala. akan tetapi jika mereka ditanya kenapa mereka menyembah berhala? mereka akan menjawab, "kami tidak menyembah berhala-berhala ini, akan tetapi kami hanya ingin mendekatkan diri kepada Allah sedekat-dekatnya." dengan begitupun Allah menyebut mereka tetap orang-orang musyrik. Allah berfirman :

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

Artinya : "Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya." Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki (kepada kebenaran) orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar." (QS Az-Zumar : 3)

Walau niat mereka hanya ingin mendekatkan diri kepada Allah. dan niat ini adalah niat yang baik, akan tetapi cara mendekatkan diri yang mereka lakukan salah dan tidak sesuai yang diperintahkan oleh Allah. dan mereka tetap disebut sebagai pendusta dan kafir (ingkar akan kebenaran).

- Sebab Penamaan Yahudi dan Nasrani Sebagai Ahli Kitab

Sebab Yahudi dan Nasrani disebut sebagai Ahli Kitab karena Allah mengutus ditengah-tengah mereka nabi-nabi mereka yang membawa kitab suci masing-masing walaupun mereka sendiri kemudian yang merubah isinya. Allah menurunkan Kitab Taurah kepada Nabi Musa -'Alaihi As-Salam- dan pengikut beliau yang merubah isi Taurah setelahnya dikenal sebagai Yahudi. kemudian Allah menurunkan Kitab Injil kepada Nabi Isa -'Alaihi As-Salam- dan pengikut beliau yang merubah isi Injil disebut Nasrani.

Mereka disebut Ahli Kitab karena kitab-kitab suci mereka sebelum mereka rubah isinya adalah turun dari Allah seperti Al-Qur'an. sedangkan agama-agama yang lainnya seperti hindu, buddha, majusi/zoroastrianisme, kong hu chu, taoisme dan shinto, kitab suci mereka bukan diturunkan oleh Allah akan tetapi mereka membuat sendiri yang disesuaikan dengan adat, tata krama dan filosofi masyarakat pada masa itu.

- Tanggapan Kita Atas Kitab-Kitab Terdahulu Yang Diturunkan Allah

Kita sebagai seorang muslim wajib mengimani kitab-kitab yang Allah turunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam-. adapun isi syariat pada kitab-kitab terdahulu sebelum dirubah oleh mereka hanya Allah yang tahu. dan kita hanya diperintahkan untuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan dalam Al-Qur'an dan yang Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- perintahkan melalui hadits-haditsnya yang shahih.

Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk mengimani kitab-kitab yang Allah turunkan kepada ummat sebelum kita dengan firman-Nya :

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Artinya : "Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya"." (QS Al-Baqoroh : 136)

wabillahi at-taufiq