Jumat, 07 Desember 2012

MACAM-MACAM ‘ILLAT QIYAS


Jumhur ulama memandang bahwa Qiyas merupakan salah satu di antara dalil syar’i (sumber hukum) yang menduduki martabat keempat dari dalil-dalil syar’i setelah Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’. Qiyas digunakan ketika pada suatu fakta tidak didapati hukum dari nash-nash Al Qur`an, As Sunnah, atau Ijma’. Jika hukum syara’ atas suatu fakta ditetapkan melalui nash dan didasarkan pada suatu illat (motif penetapan hukum), maka hukum syara’ itu dapat diterapkan pada fakta lain –yang tidak ada nashnya– yang memiliki illat yang sama.

Dengan demikian, Qiyas sangat urgen dalam khazanah fiqih Islam, karena Qiyas dapat dijadikan dasar untuk menghukumi fakta-fakta yang tidak ada nashnya dalam Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’. Dengan kata lain, Qiyas mengatasi problem keterbatasan nash pada satu sisi dan problem manusia yang tak terbatas pada sisi lain. Karena pentingnya Qiyas inilah, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan qiyas.” Sedang Imam Al Muzani berkata, “Para fuqaha sejak masa Rasul SAW hingga hari ini selalu menggunakan qiyas-qiyas dalam masalah fiqh dan dalam semua hukum dalam urusan agama mereka.”

Qiyas menurut etimologis berarti mengukur (at taqdir). Menurut terminologi ushul fiqih, Qiyas adalah menyamakan (ilhaq) masalah cabang dengan masalah pokok dari segi hukum syara’ karena adanya kesamaan illat pada masalah cabang dan masalah pokok. Definisi Qiyas ini juga sekaligus menunjukkan adanya 4 (empat) rukun Qiyas, yaitu : (1) masalah pokok (al ashlu), (2) masalah cabang (al far’u), (3) hukum masalah pokok (hukm al ashli), dan (4) illat. Jika keempat rukun qiyas ini ada, maka qiyas dapat dilakukan dan akan dihasilkan hukum untuk masalah cabang (hukm al far’i). Misalnya haramnya ijarah (seperti menyewa mobil atau komputer) pada saat adzan Jumat yang diqiyaskan pada haramnya jual beli saat adzan Jumat, berdasarkan firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (QS Al Jumuah : 9)

Analisis rukun Qiyas pada ayat tersebut menunjukkan bahwa keempat rukun Qiyas telah ada, yaitu : (1) jual-beli (al bai’) pada saat adzan Jumat sebagai masalah pokok, (2) ijarah sebagai masalah cabang, (3) haramnya jual-beli saat adzan Jumat sebagai hukum masalah pokok, yang dapat diterapkan juga pada masalah cabang (ijarah), dan (4) illat, yaitu melalaikan shalat Jumat. Dengan adanya keempat rukun Qiyas tersebut, dihasilkan hukum masalah cabang, yaitu haramnya ijarah pada saat adzan Jumat.

Dari keempat rukun Qiyas tersebut, illat menduduki posisi strategis, karena illat itulah yang menjadikan Qiyas dapat berfungsi. Qiyas hanya dapat terlaksana manakala masalah pokok (al maqiis) dan masalah cabang (al maqiis ‘alayhi) mempunyai titik temu yang sama. Titik temu inilah yang yang merupakan latar belakang penetapan hukum, atau illat.

Lebih dari itu, illat berkaitan dengan keabsahan Qiyas sebagai sumber hukum syara’. Sebab penetapan (itsbat) keabsahan suatu sumber hukum haruslah didasarkan pada dalil-dalil qath’i, bukan dalil-dalil zhanni. Qiyas dapat dianggap absah sebagai sumber hukum, karena eksistensi Qiyas sebenarnya kembali pada sumber-sumber hukum lain, yaitu Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’ Shahabat, yang keabsahannya telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’i. Karena Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’ Shahabat telah terbukti kehujjahannya sebagai sumber hukum berdasarkan dalil-dalil qath’i, maka Qiyas yang menggunakan illat dari ketiga sumber hukum ini, berarti absah juga sebagai sumber hukum. Inilah posisi strategis illat dalam Qiyas.

Illat-illat yang diambil dari Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’ Shahabat inilah yang disebut dengan illat syar’iyah, yang menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, akan menjadikan Qiyas sebagai Qiyas syar’i, yaitu Qiyas yang absah (mu’tabar) menurut syara’. Dengan demikian, jika Qiyas tidak menggunakan illat syar’iyyah, maka Qiyas ini tidak ada nilainya dalam istidlal (penggunaan dalil) untuk menetapkan hukum-hukum syara’ dan Qiyas seperti ini pun tidak dapat dianggap sebagai suatu dalil syar’i.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan illat-illat syar’iyah tersebut lebih lanjut, yang menurut Taqiyuddin An Nabhani, ada 4 (empat) macam, yaitu illat sharahah, illat dalalah, illat istinbath, dan illat qiyas. Kitab beliau yang khusus membahas masalah ini kitab Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah Juz III (Ushul Fiqih), pada bab Qiyas (hal. 313-358).

Definisi Illat

Illat menurut Taqiyuddin An Nabhani adalah suatu perkara yang karenanya suatu hukum disyariatkan (asy syai`u alladzi min ajlihi wujida al hukmu). Atau dengan kata lain, illat adalah suatu perkara yang menjadi motif/latar belakang penetapan (pensyariatan) suatu hukum (al amru al baa’itsu ala al hukm). Illat disebut juga ma’quul al nash, dalam arti illat itulah yang menjadikan akal menghukumi masalah cabang dengan hukum yang ada pada masalah pokok, karena masalah pokok dan masalah cabang mempunyai illat yang sama.

Illat merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa suatu hukum disyariatkan. Jawaban inilah yang oleh para ulama ushul disebut dengan istilah washfun munasibun, yaitu sifat (makna) yang sesuai yang menjadi latar belakang penetapan hukum, atau washfum mufhamun, suatu sifat (makna) yang dapat dipahami sebagai latar belakang penetapan hukum. Sifat (makna) ini harus sedemikian rupa sehingga memberikan pengaruh (atsar) pada hukum. Jika tidak memberi pengaruh hukum, maka sifat itu bukanlah illat. Misalnya sabda Nabi SAW :

“Tidaklah seorang hakim memberikan keputusan hukum sedangkan dia sedang marah.”

Hadits ini menetapkan keharaman atas seorang hakim (qadhi) untuk mengadili perkara jika hakim tersebut sedang marah. Illat keharamannya adalah kemarahan (al ghadhab), sebab kemarahan dapat mengacaukan konsentrasi pikiran. Kemarahan ini merupakan sifat yang sesuai (washfun munasibun) untuk menjadi illat haramnya hakim mengadili perkara ketika hakim sedang marah. Adapun sifat lain dari hakim, misalnya berbadan tinggi atau berkulit hitam, bukanlah sifat yang yang berpengaruh terhadap hukum. Karena itu, sifat seorang hakim yang berbadan tinggi atau berkulit hitam, tidak dapat menjadi illat keharaman memutuskan perkara.

Kemudian perlu dipahami pula bahwa illat berbeda dengan sebab (as sabab), karena illat merupakan motif penetapan hukum (sabab tasyri’ al hukm), sedang sebab merupakan tanda pelaksanaan hukum dalam kenyataan (sabab wujud al hukm). Jadi kedudukan illat sebenarnya sederajat dengan dalil suatu hukum syara’, yaitu illat itu ada sebelum atau bersamaan dengan hukum. Kedudukan illat adalah seperti halnya nash yang mendasari suatu hukum. Sedang kedudukan sebab terletak setelah penyariatan hukum, dan menjadi tanda bagi pelaksanaan hukum dalam kenyataan. Misalnya munculnya hilal dan ru`yatul hilal, adalah sebab dari pelaksanaan shaum Ramadhan, sesuai sabda Nabi SAW :

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan sabit).”

Munculnya hilal dan ru`yatul hilal, berdasarkan hadits ini, dikatakan sebagai sebab pelaksanaan puasa Ramadhan, bukan illat puasa Ramadhan. Ini dikarenakan dalil pensyariatan puasa Ramadhan bukanlah hadits Rasulullah tersebut, melainkan nash-nash yang lain, yang merupakan dalil penetapan adanya kewajiban puasa Ramadhan, misalnya firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa…” (QS Al Baqarah : 183)

Jadi, sebab berbeda dengan illat, karena illat adalah latar belakang penetapan hukum, yang kedudukannya terletak sebelum hukum disyariatkan. Misalnya illat melalaikan orang dari shalat Jumat, yang mendasari keharaman jual beli saat adzan Jumat, yang diistinbath dari QS Al Jumuah ayat 9. Illat ini menjadi alasan mengapa disyariatkan hukum haramnya jual beli pada saat adzan Jumat dikumandangkan.

Illat juga tidak sama dengan hikmah. Dalam pandangan Taqiyuddin An Nabhani, hikmah adalah hasil (natijah) atau tujuan (ghayah) atau akibat (‘aqibah) dari penerapan hukum syara’. Ini berbeda dengan illat, sebab illat adalah motif/latar belakang (al baa’its/al daafi’) penetapan hukum. Misalnya firman Allah :

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS Al Ankabuut : 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar adalah hikmah shalat, bukan illat shalat. Hikmah tersebut akan mungkin terwujud setelah shalat ditunaikan. Hal ini berbeda dengan illat, sebab kedudukan illat sama dengan nash, yaitu ada sebelum adanya hukum, bukan sesudah adanya hukum sebagaimana halnya hikmah.

Illat juga kadang dirancukan dengan istilah manath, padahal illat dan manath tidak sama. Menurut Taqiyuddin An Nabhani, illat termasuk pembahasan syar’i yang wajib didasarkan pada dalil syar’i. Sedangkan manath adalah pembahasan yang non syar’i, yang tidak bersangkut paut dengan nash-nash syar’i. Manath adalah fakta yang kepadanya suatu hukum syara’ akan diterapkan (al waqi’ alladzi yuthabbaqu ‘alayhi al hukm). Sedang istilah tahqiq al manath, artinya adalah pemeriksaan/pengkajian fakta/realitas yang akan menjadi sasaran penerapan hukum. Jika kita katakan bahwa khamr itu haram, maka keharaman khamr adalah hukum syara’. Meneliti apakah suatu minuman termasuk khamr atau bukan, adalah tahqiq al manath. Sedang manath-nya sendiri adalah, suatu minuman tertentu yang sedang kita teliti.

Hal ini berbeda dengan illat dan juga tahqiq al illat, sebab illat adalah adalah suatu perkara yang melatarbelakangi pensyariatan hukum, dan tahqiq al illat adalah kajian terhadap latar belakang penetapan hukum. Kegiatan tahqiq al illat berobjek nash-nash syara’ untuk menentukan apakah suatu nash mengandung illat atau tidak misalnya, misalnya menelaah apakah ada illat pada firman Allah SWT :

“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara oarang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al Hasyr : 7)

Macam-Macam Illat

Menurut Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hal. 343, berdasarkan istiqra` (penelaahan induktif) terhadap nash-nash syara’ dalam Al Qur`an dan As Sunnah, terdapat 4 (empat) macam illat yang tergolong dalam illat syar’iyah, yaitu illat sharahah, illat dalalah, illat istinbath, dan illat qiyas. Pembagian illat menjadi empat macam ini didasarkan pada aspek metode diperolehnya illat dari nash-nash syara’ yang ada.

Illat Sharahah

Illat sharahah adalah illat yang terdapat dalam nash yang secara sharahah (jelas) menunjukkan adanya illat. Illat sharahah ini ciri utamanya adalah digunakannya lafazh-lafazh tertentu yang dalam bahasa Arab, menunjukkan adanya illat (li at ta’lil). Illat sharahah ini ada dua macam :

Pertama, menggunakan secara jelas lafazh li ajli atau min ajli (berarti : karena), dan semisalnya. Misalnya, sabda Nabi SAW :

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging-daging kurban karena untuk memberi makan orang-orang Baduwi yang datang berombongan lagi membutuhkan. [Sekarang] simpanlah daging-daging kurban itu ”

Hukum yang terdapat dalam hadits ini adalah larangan menyimpan daging kurban karena illat tertentu (yaitu illat sharahah), yang terdapat pada kalimat li ajli ad daafah, yaitu daging kurban supaya dapat diberikan kepada rombongan orang Baduwi yang berkeliling dan membutuhkan daging.

Kedua, menggunakan secara jelas huruf-huruf ta’lil (huruf yang menunjukkan illat), seperti kay, laam, ba`, dan inna. Yang menggunakan kay (berarti : agar/supaya), misalnya firman Allah SWT :

 “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara oarang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al Hasyr : 7)

Ayat ini menjelaskan bahwa pemberian fai` Bani Nadhir oleh Rasulullah kepada kaum Muhajirin saja, tidak termasuk kaum Anshar, dikarenakan illat tertentu (berupa illat sharahah), yakni agar harta tidak beredar di antara orang kaya saja, tetapi bergulir kepada selain orang kaya. Yang menggunakan laam (dibaca li, berarti karena) misalnya firman Allah SWT :

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya) Kami kawinkan kamu (Muhammad) dengan dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu`min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka.” (QS Al Ahzab : 37)

 Ayat ini mengandung illat dikawinkannya Rasulullah SAW dengan Zainab yang telah dicerai oleh Zaid, yaitu supaya kaum mukminin tidak merasa berat hati untuk mengawini bekas isteri dari anak-anak angkat mereka.

Yang menggunakan ba` (dibaca bi, berarti karena/sebab) misalnya firman Allah SWT :

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembuit terhadap mereka.“ (QS Ali ‘Imran : 159)

Dalam ayat ini terdapat illat sharahah dengan huruf ba`, yakni pada kalimat fabimaa rahmatin minallah (maka disebabkan rahmat dari Allah). Jadi illat yang menyebabkan sifat lembut pada Nabi SAW, adalah karena adanya rahmat Allah SWT.

Yang menggunakan inna (berarti : karena/sesungguhnya) misalnya sabda Nabi SAW :

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. [Sekarang] berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur itu mengingatkan akhirat.” (HR Malik, dari Anas bin Malik)

 Hadits mengandung illat sharahah dengan huruf inna, pada kalimat fainnaha tudzakkiru al akhirah (karena ziarah kubur itu mengingatkan akhirat). Jadi illat disyaraitkannya ziarah kubur adalah untuk mengingatkan akhirat.

 Illat Dalalah

Illat dalalah adalah illat yang diambil dari tuntutan/konsekuensi yang dipahami dari makna lafazh (madlul al lafazh). Disebut illat dalalah, karena illat ini diperoleh dari dalalah lafazh, yaitu makna yang ditunjukkan oleh lafazh. Illat ini tidak diambil diambil dari lafazh-lafazh tertentu yang dalam bahasa Arab menunjukkan adanya illat (li at ta’lil), seperti min ajli, li ajli, dan sejenisnya, tetapi diambil dari mafhum lafazh, bukan dari manthuq lafazh. Ciri adanya illat dalalah ini ada dua :

Pertama, digunakannya lafazh-lafazh tertentu yang menurut bahasa Arab tidak digunakan untuk menunjukkan illat (li ta’lil) dalam ungkapan manthuqnya, tetapi dalam ungkapan mafhumnya, menunjukkan adanya illat, misalnya fa` ta’qib (kata fa` yang menunjukkan tertib/urutan, bermakna “maka”), dan hatta al ghayah (kata hatta yang menunjukkan tujuan, berarti “hingga”). Yang menggunakan fa` ta’qib misalnya :

“Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”

Konsekuensi kepemilikan tanah akibat aktivitas menghidupkan tanah (ihya`), yang ditunjukkan oleh penggunaan fa` ta`qib (atau fa` tasbiib), mengandung arti bahwa kegiatan menghidupkan tanah, adalah illat bagi kepemilikan tanah.

Yang menggunakan kata hatta untuk menunjukkan tujuan, misalnya firman Allah SWT :

“Dan jika seorang di antara orang-orang musrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.” (QS At Taubah : 6)

 Dari ayat ini, dipahami bahwa illat melindungi orang musyrik adalah memberikan kesempatan kepadanya untuk mendengar firman Allah, yakni agar dakwah sampai kepadanya.

 Kedua, bahwasanya ketika nash tertentu menyebutkan hukum, disebutkan juga adanya washfum mufhamun munasib, yaitu sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami dan sesuai yang menjadi illat hukum. Misalnya sabda Nabi SAW :  “Pembunuh tidak berhak mewarisi”

Hadits ini mengandung illat keluarnya seseorang dari golongan ahli waris, yakni karena seseorang itu pembunuh (al qaatil). Kata al qaatil ini merupakan sifat atau makna yang dapat dipahami sebagai illat hukum. Contoh lainnya sabda Nabi SAW :

“Pada domba yang digembalakan, ada kewajiban zakat.”

Kata as saa`imah (yang digembalakan) dalam hadits ini merupakan illat kewajiban zakat.

Illat Istinbath

Illat istinbath adalah illat yang diistinbath dari susunan (tarkib) nash, yang tidak disebutkan secara sharahah (sebagaimana illat sharahah) ataupun secara dalalah (sebagaimana illat dalalah). Illat ini dapat diambil dari satu nash atau beberapa nash. Ciri utama illat istinbath adalah adanya keadaan tertentu di mana syara’ memerintahkan atau melarang sesuatu. Lalu syara’ melarang apa yang diperintahkan, atau memerintahkan apa yang dilarang, setelah keadaan tertentu itu lenyap. Dari sini dapat dipahami bahwa keadaan tertentu tadi, adalah illat dari hukum yang ada. Misalnya illat haramnya jual beli saat adzan Jumat, yaitu dapat melalaikan shalat Jumat, yang diistinbath dari surat Al Jumuah ayat 9 dan 10. Dalam ayat 9 Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (QS Al Jumuah : 9)

 Pada ayat ini Allah SWT melarang jual beli pada kondisi tertentu, yaitu saat adzan Jumat. Lalu pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman :

“Apabila telah ditunaikan shalat (jumat), maka bertebaranlah kamu di uka bumi dan carilah karunia Allah…” (QS Al Jumuah : 10).

Pada ayat ini Allah memerintahkan bertebaran di muka bumi dan mencari karunia Allah, atau dengan kata lain, Allah membolehkan kembali jual beli. Kebolehan jual beli ini terkait dengan lenyapnya kondisi tertentu yang menjadi illat larangan jual beli, yaitu pelaksanaan shalat Jumat. Dari sini lalu diisitinbath illat larangan jual beli pada saat adzan Jumat, yaitu melalaikan shalat Jumat. Illat ini tidak disebut secara sharahah ataupun dalalah. Contoh lainnya adalah illat kepemilikan umum pada suatu benda, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Nabi SAW bersabda :

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga benda : air, padang gembalaan, dan api.”

Dalam hadits ini Nabi SAW menyatakan bahwa air adalah milik bersama, atau dengan kata lain, Nabi SAW melarang umatnya untuk memiliki air secara individu. Namun dalam hadits lain Nabi SAW membolehkan orang-orang di Tha`if dan Khaybar untuk memiliki air secara individu. Dari sini lalu diistinbath illat yang melatarbelakangi mengapa air menjadi milik bersama, yaitu karena air dibutuhkan oleh orang banyak (wujud al hajah lil jamaah). Jadi larangan memiliki air secara individu pada hadits di atas, bukan karena zat airnya itu sendiri, tetapi karena kondisi tertentu yang terjadi pada air, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Hal ini dibuktikan pada bolehnya orang-orang Tha`if dan Khaybar untuk memiliki air secara individu, karena air di sana jumlahnya mencukupi, sehingga orang banyak tidak mempunyai kebutuhan terhadap air.

 Illat Qiyas

Illat Qiyas adalah illat baru –yang diperoleh dari illat yang lama– yang dapat diqiyaskan pada illat-illat lain. Illat Qiyas ini hanya terwujud pada illat dalalah, dengan syarat illat dalalah ini mempunyai washfun mufhamun, yakni sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami sebagai illat, yang berpengaruh terhadap hukum. Dari illat lama ini lalu diperoleh illat baru, yang disebut illat Qiyas. Jadi illat Qiyas adalah illat dari illat, atau dengan kata lain, illat baru yang lahir dari illat lama, karena illat lama masih dapat dipahami mempunyai illat yang lain. Misalnya sabda Nabi SAW :

“Tidaklah seorang hakim memberikan keputusan hukum sedangkan dia sedang marah.”

Dalam hadits ini terdapat illat (yaitu illat dalalah) dilarangnya hakim mengadili, yaitu keadaannya yang sedang marah. Tetapi kemarahan (al ghadhab) ini adalah suatu washfum mufhamun, yaitu sifat/keadaan tertentu yang dapat dimengerti sebagai illat, yang mempunyai pengaruh pada aktivitas mengadili perkara. Sebab, dalam kondisi marah, seorang hakim akan mengalami kekacauan pikiran dan kelabilan emosi. “Kekacauan pikiran dan kelabilan emosi” ini merupakan illat baru, yang dihasilkan dari illat lama, yaitu “kemarahan”. Illat baru tersebut disebut illat Qiyas, dalam arti dapat diqiyaskan pada illat-illat lain yang bertitik temu pada sifat tertentu yang sama, yaitu “kekacauan pikiran dan kelabilan emosi”. Illat-illat lain ini misalnya, keadaan lapar atau sedih. Jadi dengan illat qiyas tersebut dihasilkan hukum-hukum baru, misalnya larangan mengadili perkara bagi hakim yang sedang kelaparan, atau sedang mengalami kesedihan.

 Penutup

Pembahasan tentang illat-illat Qiyas ini sesungguhnya pembahasan yang sangat mendalam dan canggih, yang tidak cukup diuraikan dalam tulisan yang singkat dan terbatas ini. Karena itu, kendatipun Qiyas sangat urgen untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak disinggung dalam nash Al Kitab ataupun As Sunnah, Qiyas tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan sembrono. Maka, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menegaskan, bahwa Qiyas tidak boleh dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid. Sebagian ulama menyatakan,”Jika Anda ingin mengetahui kedalaman ilmu seseorang, perhatikan bagaimana dia melakukan Qiyas.” Wallahu a’lam.

Posted by : el-kamil ibnu ishaq ~ / Dakwah , Berita , Internet Bisnis

Artikel MACAM-MACAM ‘ILLAT QIYAS diposting oleh el-kamil ibnu ishaq pada Jumat, 07 Desember 2012. Terima kasih atas kunjungannya. Kritik dan saran dapat disampaikan via kotak komentar. Jika diperlukan Artikel ini bisa disebarluaskan melalui blog sobat, hanya mohon sebutkan sumbernya dengan tautan link aktif ke postingan ini. Salam ukhuwah. Terimakasih.